Pengertian Asuransi Jiwa Menurut Para Ahli - Selain dari definisi atau pengertian asuransi jiwa secara formil yang terdapat dalam undang-undang hukum dagang tersebut, ada juga pendapat para ahli hukum juga memberikan definisi asuransi jiwa dimaksud.
Berikut pengertian asuransi jiwa menurut Djoko Prakoso dan I Ketut Murtika yang dikutip dari pendapat Molenggraf berpendapat bahwa,
“Asuransi jiwa dalam pengertian luas memuat semua perjanjian mengenai pembayaran sejumlah modal atau bunga, yang didasarkan atas kemungkinan hidup atau mati, dan daripada itu pembayaran premi atau dua-duanya dengan cara digantungkan pada masa hidupnya atau meninggalnya seseorang atau lebih.8
“Kemudian menurut Wirjono Prodjodikoro, pada Pasal 1a Bab I Staatsblad 1941-101, pengertian asuransi jiwa sebagai berikut :
”Perjanjian asuransi jiwa ialah perjanjian tentang pembayaran uang dengan nikmat dari premi dan yang berhubungan dengan hidup atau matinya seseorang termasuk juga perjanjian asuransi kembali/uang dengan pengertian/catatan bahwa perjanjian dimaksud tidak termasuk perjanjian asuransi kecelakaan.9 ”
Sedangkan menurut H.M.N Purwosutjipto adalah:
“Asuransi jiwa dapat diartikan sebagai pertanggungan jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan penanggung dengan mana penutup asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan penanggung sebagai akibat langsung dari meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan mengikat diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk untuk penutup asuransi sebagai penikmatnya.10”
Kemudian menurut Volmar, menyebutkan asuransi jiwa itu dengan istilah sommen verzekering, berpendapat bahwa :
“Secara luas sommen verzekering itu dapat diartikan sebagai suatu perjanjian dimana suatu pihak mengikatkan dirinya untuk membayar sejumlah uang secara sekaligus atau periodik, sedangkan pihak mengikatkan dirinya untuk membayar premi dan pembayaran itu adalah tergantung kepada hidup atau matinya seseorang tertentu atau lebih.11 ”
Santoso Poejosoebroto memberikan pengertian asuransi itu sebagai berikut:
“Asuransi pada umumnya adalah suatu perjanjian timbal balik dalam mana pihak penanggung dengan menerima premi mengikatkan diri untuk memberikan pembayaran kepada pengambil asuransi atau orang yang ditunjuk, karena terjadinya peristiwa yang belum pasti. Yang disebutkan di dalam perjanjian, baik karena pengambil asuransi atau tertunjuk menderita kerugian yang disebabkan oleh peristiwa lain, maupun karena peristiwa tadi mengenai hidup dan kesehatan.12 ”Silahkan di lihat undang-undang asuransi jiwa
Silahkan pilih Commonwealth Life Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik Indonesia untuk menjamin asuransi jiwa keluarga anda
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar